KEBIJAKAN PEMBINAAN PERSONEL TNI-AD

Oleh : Mayjen TNI Ali Yusuf Susanto, S. IP, M. M.

Pendahuluan.
   Sejalan dengan perkembangan dan tuntutan tugas-tugas TNI AD,  pada TA 2012 kebijakan pembinaan personel TNI AD diarahkan tetap melanjutkan program-program tahun sebelumnya sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi dengan titik berat pada Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia dan kebijakan  Zero Growth of Personnel (ZGP) dalam rangka pembangunan kekuatan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF). Kebijakan ZGP dihadapkan pada MEF artinya TNI AD harus lebih meningkatkan SDM yang sejalan dengan“Panca Tunggal Sasaran Pembinaan” yaitu pelaksanaan reformasi birokrasi,  meningkatkan kesiapan operasional satuan, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kesejahteraan prajurit dan PNS beserta keluarganya, serta meningkatkan tertib administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
      Untuk mendukung tugas pokok TNI AD, Spersad memiliki visi yaitu Spersad yang profesional, transparan, jujur dan adil serta akuntabel dilandasi moral yang baik dalam pembinaan personel TNI AD. Visi ini sangat mulia sehingga diharapkan dapat dipedomani dan diimplementasikan dalam kegiatan pembinaan personel oleh seluruh jajaran pejabat personel TNI AD. Guna memberikan pemahaman tentang pembinaan personel TNI AD kepada seluruh Prajurit TNI AD, pada kesempatan kali ini kami menulis makalah pada Jurnal Yudhagama dengan judul “Kebijakan pembinaan personel TNI AD”, yang dibatasi pada pokok bahasan tentang Perencanaan Personel dan Pembinaan Karier.  Semoga dapat memberikan tambahan wawasan kepada setiap Prajurit/Perwira dijajaran TNI AD.

 Pembahasan.
      Perencanaan Personel.    Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. Di dalam Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur terdapat 8 (delapan) program yang harus ditindaklanjuti sebagai berikut : Pertama ; Penataan sistem rekruitmen personel sehingga terbangun sistem rekruitmen personel yang terbuka, transparan, akuntabel dan berbasis kompetensi. Kedua ; Analisis Jabatan, dengan menyediakan uraian jabatan yang mengandung tugas, tanggung jawab dan hasil kerja sebagai bahan penilaian beban kerja satuan dan perorangan. Ketiga ; Evaluasi Jabatan, berdasarkan beban kerjanya sebagai updating kelas jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Keempat ; Penyusunan standar kompetensi jabatan dan tersedianya informasi secara komprehensif dan akurat profil kompetensi individu. Kelima ; Assesment individu berdasarkan kompetensi sebagai bahan pembinaan karier personel. Keenam ; Penerapan sistem penilaian kinerja individu yang obyektif, transparan dan akuntabel dengan indikator kinerja individu yang terukur dan akuntabel. Ketujuh ; Membangun/memperkuat data base personel sehingga tersedia data personel yang mutakhir dan akurat. Kedelapan ; Pengembangan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.

Penataan kekuatan dan komposisi personel.                      
   Penataan kekuatan personel diatur melalui rencana kebutuhan personel jangka panjang dengan menyeimbangkan antara jumlah personel Dikma/Intake dengan jumlah personel yang keluar/pensiun dalam rangka memelihara kekuatan agar tercapai sasaran Zero Growth of Personnel (ZGP) prajurit  sejumlah 316.198 orang dan PNS 43.100 orang.
     Penataan komposisi personel Militer/PNS antar pangkat, golongan, kecabangan atau corps dan sumber prajurit diupayakan dalam rangka mewujudkan kekuatan personel sesuai dengan Minimum Essential Force (MEF).   Realiasai untuk mewujudkan Minimum Essential Force (MEF)  TNI AD berdasarkan Zero Growth of Personnel (ZGP) melalui penataan kuantitas organisasi dengan pengurangan 20% TOP/DSP satuan yang sudah ada khususnya satuan non operasional, sebagai konsekuensi memenuhi personel pembentukan satuan operasional baru, sedangkan penataan personel secara kualitas melalui pengurangan personel di jabatan tertentu yang jika dihitung berdasarkan beban kerjanya dapat efektif dengan jumlah personel yang minimum, sehingga secara organisasi kualitas personelnya meningkat.
      Pola pengisian personel hasil Dikma diarahkan untuk penataan kekuatan satuan lapangan sebagai prioritas pertama dengan sasaran terpenuhinya dan terpeliharanya kekuatan  satuan operasional serta terpenuhinya kekuatan personel Kowil di daerah rawan/perbatasan.  Pengisian personel pembentukan satuan baru sesuai pentahapan/ kesiapan pembangunan pangkalan.

Penerimaan prajurit TNI AD.
      Penerimaan prajurit sebagai bagian dari pembinaan personel pada hakikatnya merupakan suatu upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk mendapatkan prajurit TNI AD dengan kualitas dan kuantitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI AD. Guna mewujudkan penerimaan prajurit yang efektif, efisien dan tepat sasaran baik secara kualitatif maupun kuantitatif, maka harus berpedoman pada buku pedoman penerimaan prajurit TNI AD yang telah ada. Dalam hal ini Staf Personel AD diharuskan menyediakan personel yang berkualitas dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai prajurit TNI AD.
      Pada TA 2012 ini Staf Personel AD telah menindaklanjuti Perpers RI Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya untuk mendapatkan putra daerah sebagai calon prajurit TNI AD baik Perwira, Bintara maupun Tamtama. Untuk mendukung kegiatan tersebut Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada Pangdam XVII/Cen untuk melaksanakan kegiatan penerimaan parjurit dimulai dari kampanye dan pendataan, pembinaan kepada calon Prajurit hingga pelaksanaan seleksi Tingkat Daerah. Dalam hal ini jajaran Kodam XVII/Cen dari mulai Koramil, Kodim, Korem, Ajenrem, Ajendam dan Instansi terkait berupaya keras untuk mendapatkan calon prajurit sesuai jumlah yang direncanakan oleh Mabes TNI maupun Kemhan.
     Program lain yang dilaksanakan untuk mendapatkan Calon Taruna Akmil TA 2012 yang lebih berkualitas dan berprestasi dilakukan kampanye dan seleksi langsung ke SMA-SMA unggulan di wilayah Kodam III/Slw, IV/Dip, V/Brw dan Jaya dengan melibatkan instansi terkait (Ditajenad, Dispsiad, Disjasad, Pusintelad dan Ajendam). SMA-SMA unggulan yang mendapat kesempatan diseleksi lansung oleh Panitia pusat TA 2012, antara lain : SMA Krida Nusantara Bandung, SMAN 5 dan 8 Bandung, SMA Taruna Nusantara Magelang, SMAN 3 Semarang, SMAN 3 dan 5 Yogyakarta, SMAN 5 Surabaya, SMAN 1 malang, SMAN 8 Jakarta dan SMAN 1 Bogor.
   Untuk mendukung kegiatan penerimaan prajurit pada TA 2012 secara terbuka dan transparan, pendaftaran calon prajurit dilaksanakan secara online. Calon prajurit yang mengikuti kegiatan seleksi harus Lulus pemeriksaan dan pengujian materi administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara, psikologi dan akademik khusus untuk calon Taruna Akmil. Untuk persyaratan tinggi badan Catar Akmil TA 2012, minimal 165 cm serta berijazah SMA program IPA, sedangkan untuk persyaratan tinggi badan calon Bintara PK Pria dan Tamtama PK minimal 165 cm dan untuk Calon Bintara PK Wanita minimal 160 cm.

Pembinaan Karier          
      Kegiatan pembinaan karier personel TNI AD dilaksanakan secara terencana, terarah dan berlanjut, guna memberikan peluang pengembangan karier serta terpenuhinya norma jabatan dan kepangkatan yang tepat bagi personel yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan organisasi.
      Semua proses pembinaan karier melalui sidang Wanjak, dengan tataran pada golongan Pati dipimpin oleh Kasad, pada goljab IV/Kolonel dipimpin oleh Wakasad,  pada goljab V dan VI/Letkol dan Mayor dipimpin oleh Aspers Kasad. Mutasi personel dalam struktur diprioritaskan untuk mengisi Kotama (luar pulau Jawa) yang masih kurang personelnya, sedangkan mutasi di luar struktur dilaksanakan secara selektif disesuaikan dengan kompetensinya.
      Dinamika perkembangan organisasi yang sedemikian cepat kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadikan keseimbangan antara intake personel dengan pengakhiran ikatan dinas tidak lagi sesuai dengan format Binkar yang digunakan. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan organisasi TNI AD memikul beban personel yang berlebihan hingga kurun waktu yang cukup lama. Sebagai gambaran nyata bisa kita ketahui berdasarkan TOP/DSPP  TNI  AD  jumlah  jabatan  Letnan  yang  mengawaki  sebanyak  13.146 orang, kemudian pada jabatan Kolonel yang mengawaki jumlahnya sebanyak 1.416 orang. Dari perhitungan jumlah personel tersebut secara jelas dapat diketahui bahwa makin tinggi level jabatan makin sedikit personel yang mengawaki, artinya tidak semua perwira akan mencapai posisi puncak (Top Leader).
     Stagnasi akibat beban personel yang berlebihan disikapi oleh TNI AD dalam hal ini Spersad dengan beberapa langkah diantaranya menyiapkan road map (peta jabatan) yang jelas dan transparan, menerapkan carrier by design (desain karier) bagi seluruh prajurit agar profesionalitas prajurit dapat terjaga. Kompetensi yang terdiri dari basic knowledge (pengetahuan dasar), skill (keterampilan), attitude (perilaku) dan Value (tata nilai prajurit) harus ditelusuri dengan benar agar potensi yang terpendam dapat digali untuk mendukung organisasi.
   Penelusuran potensi untuk mendapatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat dilakukan oleh TNI AD berdasarkan hasil psikologi, hasil pendidikan serta bakat dan prestasi prajurit di lapangan. Spersad berupaya menyelenggarakan Binkar secara konsisten, terpadu, terarah, terencana dan terintegrasi dengan baik agar dapat mewujudkan profesionalitas prajurit.
    Pada jangka panjang, Binkar digunakan pula untuk mencetak Kader Pimpinan TNI AD masa depan yang memiliki pengalaman cukup, kematangan sempurna dan ketangguhan yang dibutuhkan untuk menghadapi dinamika perkembangan di masa depan. Proses pematangan tersebut dilakukan dengan giliran penugasan jabatan (Tour of Duty) dan giliran penugasan daerah (Tour of Area).
   Pada jabatan strategis, pemilihan personel dilaksanakan secara konsisten melalui mekanisme uji kompetensi dan sidang jabatan berdasarkan Perpang TNI Nomor 59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit TNI dan berbasis kompetensi jabatan dengan tetap berlandaskan pada penilaian moralitas, dedikasi, loyalitas, akademik, jasmani dan psikologi. Uji kompetensi dilaksanakan secara transparan dan terukur oleh pelaksana yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pengujian (Disjasad, Dispsiad, Diskesad dan LKT kesenjataan). Pada saat ini uji kompetensi masih  terbatas pada calon Danrem, Danrindam, Danbrigif, Danmen, Danyon, Dandim dan Danden Intel, namun demikian pada masa mendatang dikembangkan ke hampir seluruh ruang jabatan.
   Pada dasarnya seluruh perwira memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang mekanismenya telah diatur mulai dari pemilihan calon pada sidang Wanjak hingga pelaksanaan ujinya dengan memperhatikan beberapa faktor seperti: Prestasi (Ranking Pendidikan, Penugasan operasi,  Dansat terbaik dll), tanda penghargaan Bintang Kartika Eka Paksi Prestasi, Satya Lencana Wira Karya dan Bintang Yudha Dharma Pratama, Talent scouting yang lengkap dan Sosiometri yang baik.         
   Agar terjadi keseimbangan kaderisasi dalam organisasi TNI AD, maka jumlah personel pada jabatan strategis perlu diadakan pengaturan yang sesuai. Agar tidak terjadi stagnasi maka Spersad merencanakan pembagian beban yang merata kepada beberapa lulusan per-angkatan.
   Menyimak kondisi dan permasalahan personel TNI AD, para perwira tidak perlu khawatir menghadapi karier kedepan, karena Spersad tetap melakukan pola pembinaan karier secara terarah, adil, obyektif dan transparan berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas  yaitu setiap personel mempunyai kesempatan yang  sama dalam mencapai karier yang setinggi-tingginya.    Dalam hal ini Spersad tetap mendorong perwira yang baik dan berprestasi untuk dapat maju sehingga daya dukung aspek personel terhadap organisasi dapat optimal.
    Menyikapi kondisi personel khususnya Perwira yang tidak seimbang dengan ruang jabatan,  Pimpinan TNI AD telah mengambil langkah untuk dapat menyalurkan para Perwira yang memiliki kompetensi dan dedikasi yang baik untuk disiapkan dan disalurkan ke instansi non struktural dan BUMN. Bagi Perwira yang akan memilih untuk melanjutkan kariernya di luar  TNI AD (second carrier), sesuai petunjuk Pimpinan TNI AD,  Spersad telah membentuk  satu  Paban  yang  khusus  akan  menangani  personel  yang memilih second carrier, yaitu Paban V/Sahlur.   
      Paban V/Sahlur akan bertugas menangani pemisahan dan penyaluran prajurit aktif yang memiliki kompetensi dan dedikasi baik yang akan diarahkan ke instansi Non struktural dan BUMN secara selektif. Hal ini dilakukan  dalam rangka memberi kesempatan untuk mengembangkan karier para perwira TNI AD di luar struktur TNI. Second carrier ini diberikan kepada semua prajurit dengan melalui seleksi yang didasari oleh kompetensi perorangan dihadapkan dengan standar yang ditentukan oleh instansi pengguna.

Beberapa hal tentang pembinaan personel yang perlu mendapat perhatian dari para Komandan Satuan :  
Pertama : Selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri melalui penambahan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi disiplin diri yang tinggi dan kemauan yang keras untuk maju.  
Kedua : Budayakan  pemberian reward and punishment secara obyektif dan konsisiten terhadap setiap prajurit, serta dilaksanakan secara proporsional dan terarah.  
Ketiga : Laksanakan pembinaan mental, moril, jasmani, penanaman kesadaran dan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib  yang harus dilaksanakan secara simultan dalam pembinaan satuan.  
Keempat : Beri bimbingan dan pembinaan terhadap kesiapan anggota sebagai Caserdik menyangkut aspek kesehatan, akademik dan jasmani dalam mengikuti seleksi pendidikan. 
Kelima  :  Dalam penempatan jabatan khususnya Perwira agar berpedoman pada Tour of Area (TOA) dan Tour of Duty (TOD) dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi.

Demikian tulisan tentang Kebijakan dalam Pembinaan Personel  TNI AD ini dibuat dengan harapan dapat bermanfaat bagi kita dalam melanjutkan pengabdian kepada  TNI AD yang kita cintai ini. Semoga Tuhan YME senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua.