Oleh : Mayjen TNI Ali Yusuf Susanto, S. IP, M. M.
Pendahuluan.
Sejalan dengan perkembangan dan
tuntutan tugas-tugas TNI AD, pada TA 2012 kebijakan pembinaan personel
TNI AD diarahkan tetap melanjutkan program-program tahun sebelumnya
sesuai dengan tuntutan Reformasi Birokrasi dengan titik berat pada Penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia dan kebijakan Zero Growth of Personnel (ZGP) dalam rangka pembangunan kekuatan pokok minimum atau Minimum Essential Force (MEF). Kebijakan ZGP dihadapkan pada MEF artinya TNI AD harus lebih meningkatkan SDM yang sejalan dengan“Panca Tunggal Sasaran Pembinaan”
yaitu pelaksanaan reformasi birokrasi, meningkatkan kesiapan
operasional satuan, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan
kesejahteraan prajurit dan PNS beserta keluarganya, serta meningkatkan
tertib administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung tugas pokok TNI AD, Spersad memiliki visi yaitu Spersad yang profesional, transparan, jujur dan adil serta akuntabel dilandasi moral yang baik dalam pembinaan personel TNI AD. Visi
ini sangat mulia sehingga diharapkan dapat dipedomani dan
diimplementasikan dalam kegiatan pembinaan personel oleh seluruh jajaran
pejabat personel TNI AD. Guna memberikan
pemahaman tentang pembinaan personel TNI AD kepada seluruh Prajurit TNI
AD, pada kesempatan kali ini kami menulis makalah pada Jurnal Yudhagama
dengan judul “Kebijakan pembinaan personel TNI AD”,
yang dibatasi pada pokok bahasan tentang Perencanaan Personel dan
Pembinaan Karier. Semoga dapat memberikan tambahan wawasan kepada
setiap Prajurit/Perwira dijajaran TNI AD.
Pembahasan.
Perencanaan Personel. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. Di
dalam Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur terdapat 8
(delapan) program yang harus ditindaklanjuti sebagai berikut : Pertama ;
Penataan sistem rekruitmen personel sehingga terbangun sistem
rekruitmen personel yang terbuka, transparan, akuntabel dan berbasis
kompetensi. Kedua ; Analisis Jabatan, dengan
menyediakan uraian jabatan yang mengandung tugas, tanggung jawab dan
hasil kerja sebagai bahan penilaian beban kerja satuan dan perorangan. Ketiga ; Evaluasi Jabatan, berdasarkan beban kerjanya sebagai updating kelas jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Keempat ; Penyusunan standar kompetensi jabatan dan tersedianya informasi secara komprehensif dan akurat profil kompetensi individu. Kelima ; Assesment individu berdasarkan kompetensi sebagai bahan pembinaan karier personel. Keenam ;
Penerapan sistem penilaian kinerja individu yang obyektif, transparan
dan akuntabel dengan indikator kinerja individu yang terukur dan
akuntabel. Ketujuh ; Membangun/memperkuat data base personel sehingga tersedia data personel yang mutakhir dan akurat. Kedelapan ; Pengembangan pendidikan dan pelatihan personel berbasis kompetensi.
Penataan kekuatan dan komposisi personel.
Penataan kekuatan personel diatur
melalui rencana kebutuhan personel jangka panjang dengan menyeimbangkan
antara jumlah personel Dikma/Intake dengan jumlah personel yang
keluar/pensiun dalam rangka memelihara kekuatan agar tercapai sasaran Zero Growth of Personnel (ZGP) prajurit sejumlah 316.198 orang dan PNS 43.100 orang.
Penataan komposisi personel
Militer/PNS antar pangkat, golongan, kecabangan atau corps dan sumber
prajurit diupayakan dalam rangka mewujudkan kekuatan personel sesuai
dengan Minimum Essential Force (MEF). Realiasai untuk mewujudkan Minimum Essential Force (MEF) TNI AD berdasarkan Zero Growth of Personnel
(ZGP) melalui penataan kuantitas organisasi dengan pengurangan 20%
TOP/DSP satuan yang sudah ada khususnya satuan non operasional, sebagai
konsekuensi memenuhi personel pembentukan satuan operasional baru,
sedangkan penataan personel secara kualitas melalui pengurangan personel
di jabatan tertentu yang jika dihitung berdasarkan beban kerjanya dapat
efektif dengan jumlah personel yang minimum, sehingga secara organisasi
kualitas personelnya meningkat.
Pola pengisian personel hasil
Dikma diarahkan untuk penataan kekuatan satuan lapangan sebagai
prioritas pertama dengan sasaran terpenuhinya dan terpeliharanya
kekuatan satuan operasional serta terpenuhinya kekuatan personel Kowil
di daerah rawan/perbatasan. Pengisian personel pembentukan satuan baru
sesuai pentahapan/ kesiapan pembangunan pangkalan.
Penerimaan prajurit TNI AD.
Penerimaan prajurit sebagai bagian
dari pembinaan personel pada hakikatnya merupakan suatu upaya,
pekerjaan dan kegiatan untuk mendapatkan prajurit TNI AD dengan kualitas
dan kuantitas yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD
dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI AD. Guna mewujudkan penerimaan
prajurit yang efektif, efisien dan tepat sasaran baik secara kualitatif
maupun kuantitatif, maka harus berpedoman pada buku pedoman penerimaan
prajurit TNI AD yang telah ada. Dalam hal ini Staf Personel AD
diharuskan menyediakan personel yang berkualitas dan siap untuk
melaksanakan tugas-tugas sebagai prajurit TNI AD.
Pada TA 2012 ini Staf Personel AD
telah menindaklanjuti Perpers RI Nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan
Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya untuk mendapatkan
putra daerah sebagai calon prajurit TNI AD baik Perwira, Bintara maupun
Tamtama. Untuk mendukung kegiatan tersebut Pimpinan TNI AD telah
memerintahkan kepada Pangdam XVII/Cen untuk melaksanakan kegiatan
penerimaan parjurit dimulai dari kampanye dan pendataan, pembinaan
kepada calon Prajurit hingga pelaksanaan seleksi Tingkat Daerah. Dalam
hal ini jajaran Kodam XVII/Cen dari mulai Koramil, Kodim, Korem,
Ajenrem, Ajendam dan Instansi terkait berupaya keras untuk mendapatkan
calon prajurit sesuai jumlah yang direncanakan oleh Mabes TNI maupun
Kemhan.
Program lain yang dilaksanakan
untuk mendapatkan Calon Taruna Akmil TA 2012 yang lebih berkualitas dan
berprestasi dilakukan kampanye dan seleksi langsung ke SMA-SMA unggulan
di wilayah Kodam III/Slw, IV/Dip, V/Brw dan Jaya dengan melibatkan
instansi terkait (Ditajenad, Dispsiad, Disjasad, Pusintelad dan
Ajendam). SMA-SMA unggulan yang mendapat kesempatan diseleksi lansung
oleh Panitia pusat TA 2012, antara lain : SMA Krida Nusantara Bandung,
SMAN 5 dan 8 Bandung, SMA Taruna Nusantara Magelang, SMAN 3 Semarang,
SMAN 3 dan 5 Yogyakarta, SMAN 5 Surabaya, SMAN 1 malang, SMAN 8 Jakarta
dan SMAN 1 Bogor.
Untuk mendukung kegiatan
penerimaan prajurit pada TA 2012 secara terbuka dan transparan,
pendaftaran calon prajurit dilaksanakan secara online. Calon prajurit
yang mengikuti kegiatan seleksi harus Lulus pemeriksaan
dan pengujian materi administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara,
psikologi dan akademik khusus untuk calon Taruna Akmil. Untuk
persyaratan tinggi badan Catar Akmil TA 2012, minimal 165 cm serta
berijazah SMA program IPA, sedangkan untuk persyaratan tinggi badan
calon Bintara PK Pria dan Tamtama PK minimal 165 cm dan untuk Calon
Bintara PK Wanita minimal 160 cm.
Pembinaan Karier
Kegiatan pembinaan karier personel
TNI AD dilaksanakan secara terencana, terarah dan berlanjut, guna
memberikan peluang pengembangan karier serta terpenuhinya norma jabatan
dan kepangkatan yang tepat bagi personel yang bersangkutan dengan tetap
memperhatikan kepentingan dan kebutuhan organisasi.
Semua proses pembinaan karier
melalui sidang Wanjak, dengan tataran pada golongan Pati dipimpin oleh
Kasad, pada goljab IV/Kolonel dipimpin oleh Wakasad, pada goljab V dan
VI/Letkol dan Mayor dipimpin oleh Aspers Kasad. Mutasi personel dalam
struktur diprioritaskan untuk mengisi Kotama (luar pulau Jawa) yang
masih kurang personelnya, sedangkan mutasi di luar struktur dilaksanakan
secara selektif disesuaikan dengan kompetensinya.
Dinamika perkembangan organisasi yang sedemikian cepat kurun waktu 10 tahun terakhir, menjadikan keseimbangan antara intake personel
dengan pengakhiran ikatan dinas tidak lagi sesuai dengan format Binkar
yang digunakan. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan organisasi TNI
AD memikul beban personel yang berlebihan hingga kurun waktu yang cukup
lama. Sebagai gambaran nyata bisa kita ketahui berdasarkan TOP/DSPP TNI
AD jumlah jabatan Letnan yang mengawaki sebanyak 13.146 orang,
kemudian pada jabatan Kolonel yang mengawaki jumlahnya sebanyak 1.416
orang. Dari perhitungan jumlah personel tersebut secara jelas dapat
diketahui bahwa makin tinggi level jabatan makin sedikit personel yang
mengawaki, artinya tidak semua perwira akan mencapai posisi puncak (Top Leader).
Stagnasi akibat beban personel yang
berlebihan disikapi oleh TNI AD dalam hal ini Spersad dengan beberapa
langkah diantaranya menyiapkan road map (peta jabatan) yang jelas dan transparan, menerapkan carrier by design (desain karier) bagi seluruh prajurit agar profesionalitas prajurit dapat terjaga. Kompetensi yang terdiri dari basic knowledge (pengetahuan dasar), skill (keterampilan), attitude (perilaku) dan Value (tata nilai prajurit) harus ditelusuri dengan benar agar potensi yang terpendam dapat digali untuk mendukung organisasi.
Penelusuran potensi untuk mendapatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat dilakukan oleh TNI AD berdasarkan hasil psikologi, hasil pendidikan serta bakat dan prestasi prajurit
di lapangan. Spersad berupaya menyelenggarakan Binkar secara konsisten,
terpadu, terarah, terencana dan terintegrasi dengan baik agar dapat
mewujudkan profesionalitas prajurit.
Pada jangka panjang, Binkar digunakan pula untuk mencetak Kader Pimpinan TNI AD masa depan yang memiliki pengalaman cukup, kematangan sempurna dan ketangguhan yang dibutuhkan untuk menghadapi dinamika perkembangan di masa depan. Proses pematangan tersebut dilakukan dengan giliran penugasan jabatan (Tour of Duty) dan giliran penugasan daerah (Tour of Area).
Pada jabatan strategis, pemilihan personel dilaksanakan secara konsisten melalui mekanisme uji kompetensi dan sidang jabatan
berdasarkan Perpang TNI Nomor 59/X/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang
Petunjuk Administrasi Penggunaan Prajurit TNI dan berbasis kompetensi
jabatan dengan tetap berlandaskan pada penilaian moralitas, dedikasi, loyalitas, akademik, jasmani dan psikologi. Uji kompetensi dilaksanakan secara transparan dan terukur oleh pelaksana yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pengujian (Disjasad, Dispsiad, Diskesad dan LKT kesenjataan).
Pada saat ini uji kompetensi masih terbatas pada calon Danrem,
Danrindam, Danbrigif, Danmen, Danyon, Dandim dan Danden Intel, namun
demikian pada masa mendatang dikembangkan ke hampir seluruh ruang
jabatan.
Pada dasarnya seluruh perwira
memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang
mekanismenya telah diatur mulai dari pemilihan calon pada sidang Wanjak
hingga pelaksanaan ujinya dengan memperhatikan beberapa faktor seperti:
Prestasi (Ranking Pendidikan, Penugasan operasi, Dansat terbaik dll),
tanda penghargaan Bintang Kartika Eka Paksi Prestasi, Satya Lencana Wira
Karya dan Bintang Yudha Dharma Pratama, Talent scouting yang lengkap dan Sosiometri yang baik.
Agar terjadi keseimbangan
kaderisasi dalam organisasi TNI AD, maka jumlah personel pada jabatan
strategis perlu diadakan pengaturan yang sesuai. Agar tidak terjadi
stagnasi maka Spersad merencanakan pembagian beban yang merata kepada
beberapa lulusan per-angkatan.
Menyimak kondisi dan permasalahan
personel TNI AD, para perwira tidak perlu khawatir menghadapi karier
kedepan, karena Spersad tetap melakukan pola pembinaan karier secara
terarah, adil, obyektif dan transparan berdasarkan pertimbangan yang
telah diuraikan diatas yaitu setiap personel mempunyai kesempatan yang
sama dalam mencapai karier yang setinggi-tingginya. Dalam hal ini
Spersad tetap mendorong perwira yang baik dan berprestasi untuk dapat
maju sehingga daya dukung aspek personel terhadap organisasi dapat
optimal.
Menyikapi kondisi personel
khususnya Perwira yang tidak seimbang dengan ruang jabatan, Pimpinan
TNI AD telah mengambil langkah untuk dapat menyalurkan para Perwira yang
memiliki kompetensi dan dedikasi yang baik untuk disiapkan dan
disalurkan ke instansi non struktural dan BUMN. Bagi Perwira yang akan
memilih untuk melanjutkan kariernya di luar TNI AD (second carrier),
sesuai petunjuk Pimpinan TNI AD, Spersad telah membentuk satu Paban
yang khusus akan menangani personel yang memilih second carrier, yaitu Paban V/Sahlur.
Paban V/Sahlur akan bertugas
menangani pemisahan dan penyaluran prajurit aktif yang memiliki
kompetensi dan dedikasi baik yang akan diarahkan ke instansi Non
struktural dan BUMN secara selektif. Hal ini dilakukan dalam rangka
memberi kesempatan untuk mengembangkan karier para perwira TNI AD di
luar struktur TNI. Second carrier ini diberikan kepada semua
prajurit dengan melalui seleksi yang didasari oleh kompetensi perorangan
dihadapkan dengan standar yang ditentukan oleh instansi pengguna.
Beberapa hal tentang pembinaan personel yang perlu mendapat perhatian dari para Komandan Satuan :
Pertama :
Selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri melalui penambahan bekal
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dilandasi disiplin diri yang
tinggi dan kemauan yang keras untuk maju.
Kedua : Budayakan pemberian reward and punishment secara obyektif dan konsisiten terhadap setiap prajurit, serta dilaksanakan secara proporsional dan terarah.
Ketiga :
Laksanakan pembinaan mental, moril, jasmani, penanaman kesadaran dan
penegakan hukum, disiplin dan tata tertib yang harus dilaksanakan
secara simultan dalam pembinaan satuan.
Keempat : Beri
bimbingan dan pembinaan terhadap kesiapan anggota sebagai Caserdik
menyangkut aspek kesehatan, akademik dan jasmani dalam mengikuti seleksi
pendidikan.
Kelima : Dalam penempatan jabatan khususnya Perwira agar berpedoman pada Tour of Area (TOA) dan Tour of Duty (TOD) dengan mengutamakan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
Demikian tulisan tentang Kebijakan dalam
Pembinaan Personel TNI AD ini dibuat dengan harapan dapat bermanfaat
bagi kita dalam melanjutkan pengabdian kepada TNI AD yang kita cintai
ini. Semoga Tuhan YME senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya
kepada kita semua.
Sumber : http://www.tniad.mil.id/