UU PILPRES BATAL DIREVISI, PPP DAN HANURA WALK OUT

Politikus PPP Ahmad Yani Pembahasan rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden resmi dihentikan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, sampai hari ini, belum ada kata sepakat dari sembilan partai tentang presidential threshold atau ambang pencalonan presiden.

Sementara, mayoritas partai di parlemen ingin agar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tak direvisi. Artinya, Undang-Undang Nomor 42 itu tetap digunakan dalam pemilihan presiden mendatang.

"Pembahasan RUU Nomor 42 kita nyatakan dihentikan, langkah yang diusulkan apakah ditarik dari program legislasi nasional akan dilihat (kemudian). Akan dilaporkan ke Menkumham," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat Baleg, Kamis 3 Oktober 2013.

Ketika pembahasan UU ini dihentikan, kata Mulyono, artinya 262 pasal yang sudah dibahas dan disetujui bersama, tidak berlaku. "Sudah kami putuskan kembali pada UU yang lama. Nanti kita diputuskan di paripurna," kata dia.

Lima fraksi mendukung keputusan agar pembahasan RUU Pilpres ini dihentikan. Mereka adalah Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB.

Sementara, partai yang berkukuh ingin terus dibahas dengan menurunkan presidential threshold adalah PKS, PPP, Gerindra dan Hanura.

Keputusan ini, diprotes oleh anggota baleg dari PPP, Ahmad Yani; dan Hanura, Djamal Aziz. Bahkan, keduanya walk out ketika pembahasan sedang berlangsung. Menurut Yani, keputusan ini inkonstitusional. Sementara, Djamal berpendapat, keputusan dihentikannya pembahasan ini, tidak sesuai dengan keinginan rakyat dan hanya menguntungkan partai-partai besar.

"Ini saya yakin, tidak dapat memenuhi harapan lagi, kalau dengan begitu pemilu legislatif dan presiden, silakan saja dilaksanakan serentak. Ini kepentingan partai besar," ujar dia.

Protes yang sama juga ditunjukkan oleh anggota fraksi Gerindra, Martin Hutabarat. Meski partainya pasrah dengan keputusan itu, tetapi dia ingin agar ada catatan dalam laporan yang akan dibawa ke paripurna.

"Harus ada catatan, fraksi Gerindra tidak setuju, agar jelas posisinya. Kami tidak mau diputuskan bersama. Satu pasal itu jadi pertimbangan kita, kita sudah bahas 1,5 tahun, dan menghabiskan uang negara. Bahwa fraksi Gerindra tetap menyetujui 261 pasal kecuali 1 pasal tadi," kata dia.

Sementara partai besar seperti Golkar, PDIP, Demokrat, PAN dan PKB, menyetujui agar pembahasan itu tidak dilanjutkan. "Tetap berpendirian RUU perubahan tidak perlu dilanjutkan dengan alasan jelas, langsung dan juga tertulis. Kami tegaskan peraturan DPR nomor 3 tentang tata cara penarikan RUU. RUU kita tarik melalui forum pleno," kata anggota fraksi Golkar, Ali Wongso.

Sementara, menurut anggota fraksi PDIP, Arif Wibowo, berharap RUU ini ditarik di program legislasi nasional.