Mahkamah
Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan terkait diamankannya Ketua
MK, Akil Mochtar yang diamankan oleh KPK di rumah dinasnya.
"Kami ambil
langkah untuk bentuk majelis kehormatan, untuk memeriksa kasus," ujar
Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva, dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis 3
Oktober 2013.
Nantinya
Majelis Kehormatan akan terdiri dari salah satu Hakim Konstitusi, salah
satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, mantan
Hakim Konstitusi dan Guru Besar Senior di bidang hukum.
"Kami
koordinasikan untuk menghubungi dan mencari nama-nama yang tepat untuk
memilih majelis kehormatan sambil menunggu apakah mereka masing-masing
menyanggupi, kami umumkan secepatnya," jelas Hamdan.
Dia menuturkan
nantinya majelis kehormatan ini akan memeriksa kasus yang melibatkan
Akil Mochtar ini. Namun hanya dalam proses etiknya. Dalam putusannya
nanti Majelis kehormatan mempunyai beberapa alternatif.
"Bebas, peringatan, peringatan keras, atau dikeluarkan. Tapi itu di luar proses hukum," jelas Hamdan.
Sementara
salah satu Hakim, Patrialis Akbar menambahkan, majelis kehormatan ini
wajib untuk dibentuk untuk secara intens memeriksa kasus ini.
"Meskipun nantinya tidak terbukti, maka harus memulihkan kewibawaan lembaga ini," ujarnya
Sumber : VivaNew